KomiteIII DPD RI bersama stakeholder dunia pendidikan kedokteran mengapresiasi penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran oleh DPR RI. Komite III DPD RI bersama stakeholder dunia pendidikan kedokteran mengapresiasi penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran oleh DPR RI. Selasa, 7 Desember 2021; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com;
RUU Pendidikan Kedokteran Akan Beri Perhatian pada Standarisasi Kompetensi Wenny Haryanto mengungkapkan belum solidnya standarisasi pendidikan kedokteran antara fakultas kedokteran dengan penyelenggaraan UKMPPD Kamis, 19 Juli 2018 Pemerintahmenyarankan agar pembahasan RUU penddikan kedokteran ditunda setelah pembahasan RUU pendidikan tinggi selesai. Ilustrasi dokter. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi Baleg DPR RI menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang RUU tentang Pendidikan Kedokteran menjadi usul inisiatif DPR, dan untuk diteruskan dalam pembahasan lebih lanjut."Apakah RUU Pendidikan Kedokteran ini bisa diteruskan dalam pembahasan lebih lanjut?" tanya Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota Baleg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Rabu 29/9/2021. Baca Juga TNI dan Nakes Korban KKB Kiwirok Bantah Dokter Restu Pegang Senjata 1. Sembilan fraksi DPR menyatakan setuju pembahasan RUU Pendidikan KedokteranIlustrasi petugas medis ANTARA FOTO/Ari Bowo SuciptoSupratman menjelaskan, sembilan fraksi telah menyatakan pendapatnya, dan pada prinsipnya setuju melanjutkan pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran dengan memberikan catatan masing-masing."Cita-cita kita sama yaitu ingin lahir RUU Pendidikan Kedokteran, di samping aspek kuantitas, namun juga kualitas dan peningkatan kompetensinya, diharapkan RUU ini bisa menjawab itu," RUU Pendidikan Kedokteran mengatur lebih rinci pembentukan fakultas kedokteran hingga spesialis dokter gigiIlustrasi tenaga kesehatan ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja Panja RUU Pendidikan Kedokteran Willy Aditya menjelaskan inti utama RUU Pendidikan Kedokteran, yakni mengembalikan semangat humanisme dalam pendidikan dia, dalam RUU Pendidikan Kedokteran diatur lebih rinci terkait pembentukan fakultas kedokteran, fakultas kedokteran gigi, dan program studi dokter spesialis, serta spesialis dokter gigi."Ini diatur lebih rinci, terutama terkait penilaian dilakukan oleh menteri dan tim. Jadi ini terkait bagaimana Presiden memiliki perhatian membangun sumber daya manusia SDM dan distribusi dokter, dan kualitas dokter benar-benar tergambarkan," tutur Afirmasi biaya pendidikan kedokteranIlustrasi dokter anak. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Willy mengatakan, RUU Pendidikan Kedokteran juga memberikan afirmasi terkait biaya pendidikan kedokteran yang selama ini mahal dan sulit diakses mengatakan afirmasi tersebut dapat dilakukan dengan pendidikan dinas karena jika seorang ditempatkan di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal 3T maka tidak mau sehingga dibutuhkan afirmasi."Hal itu menjadi perhatian kami dan pembentukan perguruan tinggi kedinasan tidak tertutup kemungkinan untuk dibuat. Ini cita-cita kami, ada proses berikutnya dengan pemerintah," kata dia, RUU Pendidikan Kedokteran juga mengatur terkait penyetaraan atau adaptasi pendidikan dokter umum dan spesialis, karena banyak dokter asal Indonesia lulusan luar negeri tidak bisa berpraktik di dalam Butuh banyak dokter saat Pandemik COVID-19Rieke Diah Pitaloka IDN Times / Irfan Fathurohman Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan draf Revisi Undang-undang RUU Pendidikan Kedokteran rampung pada pertengahan Mei 2020. RUU ini sebagai perbaikan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan tersebut saat ini menjadi fokus bersama DPR dan pemerintah dalam rangka penanggulangan wabah virus corona atau COVID-19 di mengungkapkan, wabah ini membuktikan sistem pendidikan kedokteran sangat penting dan bagian dari implementasi amanat konstitusi, bahwa rakyat memiliki hak atas kesehatan.“Ini baru tahap draf di DPR, minggu depan musyawarah draf selesai. RUU Pendidikan Kedokteran ini inisiatif Baleg, jadi kami sendiri yang siapkan drafnya,” kata Rieke saat live Instagram bersama IDN Times, Jumat, 1 Mei itu, lanjut Rieke, fakta di lapangan memperlihatkan banyak mahasiswa kedokteran terhambat uji kompetensi yang terlampau sulit. Kebanyakan dari mereka hanya mampu lulus pada tahap praktik, sementara pada ujian teori mereka gagal.“Kita dorong dengan mengeluarkan diskresi hukumnya melalui RUU Pendidikan Kedokteran yang terhambat atau gagal di ujian teori,” yang berperan sebagai sosok Oneng' di serial televisi Bajaj Bajuri itu meminta kepada masyarakat agar mendukung RUU Pendidikan Kedokteran tersebut meskipun belum disahkan, mengingat kedaruratan kesehatan negara akibat wabah COVID-19.“Negara sedang membutuhkan tenaga kesehatan khususnya dokter. Kita minta mereka cepet diluluskan agar tiga ribu hingga lima ribu mahasiswa tersebut diluluskan menjadi dokter dan ditugaskan di fasilitas layanan kesehatan tingkat dasar agar mereka mengabdi,” tutur Rieke. Baca Juga Imbas Kasus Dokter Kevin, IDI Terbitkan 13 Fatwa Etik Dokter di Medsos
RUUTentang Pendidikan Kedokteran. Hasil Panja RUU Tentang Pendidikan Kedokteran. Tanggal 8 Maret 2012. Usulan Pemerintah. Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikembangkan dengan. prinsip diversifikasi sesuai dengan disesuaikan dengan kemajuan ilmu. kedokteran, muatan lokal, potensi daerah dan mahasiswa kedokteran untuk
Memasuki abad 20, telah terjadi peningkatan jumlah Fakultas Kedokteran yang cukup tajam. Pada awal tahun 2000, Indonesia memiliki 33 Fakultas Kedokteran. Tahun 2007, telah bertambah menjadi 45 Fakultas Kedokteran. Pada tahun 2009, naik secara signifikan hingga menjadi 71 Fakultas Kedokteran dan menjadi 72 Fakultas Kedokteran pada tahun 2010 yang terdiri atas 31 Fakultas Kedokteran Negeri dan 41 Fakultas Kedokteran Swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada pertengahan tahun 2016, jumlah Fakultas Kedokteran sudah mencapai 75. Jumlah ini masih terus bertambah dengan dibukanya ijin pendirian bagi 8 Fakultas Kedokteran baru pada tahun 2017, sehingga pada tahun 2018 ini, terdapat 83 Fakultas Kedokteran di Indonesia dengan 35 Fakultas Kedokteran Negeri dan 48 Fakultas Kedokteran Swasta. Pembukaan Fakultas Kedokteran baru di berbagai daerah didorong oleh adanya kebutuhan akan tenaga dokter dalam rangka pemerataan kesempatan belajar dan pemerataan distribusi dokter. Pada tahun 2000, jumlah lulusan dokter berkisar pada angka hingga setiap tahun, padahal kebutuhan akan tenaga dokter sebesar dokter, menurut perhitungan berdasarkan target rasio dokter per penduduk 40 per penduduk. Oleh karena itu, Pemerintah membuka peluang untuk pembukaan program studi dokter di berbagai daerah. NA RUU Pendidikan Kedokteran. Bagaimana pengaturannya? waProgram Profesi Dokter (UKMPPD) yang diadakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Ketidaksinkronan ini mengakibatkan alumni fakultas kedokteran terancam karirnya, karena selalu gagal ujian kompetensi dokter. Hal tersebut disampaikan Wenny saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Wenny Haryanto mengungkapkan belum solidnya standarisasi pendidikan kedokteran antara fakultas kedokteran dengan penyelenggaraan Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter UKMPPD yang diadakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Ketidaksinkronan ini mengakibatkan alumni fakultas kedokteran terancam karirnya, karena selalu gagal ujian kompetensi dokter. Hal tersebut disampaikan Wenny saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU dengan Konsil Kedokteran Indonesia KKI, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia AIPKI, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia MKKI, dan Kolegium Dokter Indonesia KDI di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu 18/7/2018. “Terkait standarisasi pendidikan, ini ada masalah yang cukup serius. Sepertinya perlu dipikirkan tentang standarisasi pendidikan. Banyak perguruan tinggi swasta yang memiliki fakultas kedokteran, tapi lulusannya tidak mendapat kelulusan kompetensi. Ketika ujian kompetensi selalu gagal berkali-kali,” papar Wenny. Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, setelah dievaluasi ternyata yang tidak lulus itu berasal dari fakultas kedokteran dengan akreditasi C. Menurutnya, seharusnya ketika Kemenristekdikti mengaudit dan mengevalusi fakultas kedokteran, sudah memikirkan cara bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan yang berakreditasi C menjadi akreditasi B atau bahkan akreditasi A sekalipun. “Bukan malah memberikan izin-izin fakultas kedokteran baru. Di dalam audit fakultas kedokteran tersebut, selayaknya tidak dilakukan oleh Kemenristekdikti sendiri, tapi juga didampingi IDI. Sehingga ada dari profesi kedokteran yang juga bisa memberikan penilaian apakah fakultas kedokteran tersebut layak untuk dibuka. Jadi tidak mudah mengeluarkan izin perguruan tinggi, membuka fakultas kedokteran baru, sebetulnya kualitasnya kurang memadai,” papar Wenny. Setelah susah payah menyelesaikan pendidikan dokter selama bertahun-tahun, para lulusan dokter masih harap-harap cemas. Pasalnya, ijazah yang seharusnya menjadi hak alumni, terpaksa ditahan oleh Kemenristekdikti mulai 8 Juli 2014, berdasar keputusan Menteri. Alasannya, alumni harus ikut UKMPPD. Alasan Kemenristekdikti menyelenggarakan UKMPPD ini untuk menghindari malpraktik yang dilakukan dokter. Padahal UKMPPD itu bukanlah satu-satunya cara untuk mengukur kompetensi dokter. Kompetensi dokter dibangun sejak awal penyaringan mahasiswa dan sepanjang masa pendidikan.* Beritadan foto terbaru Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter - RUU Pendidikan Kedokteran Akan Beri Perhatian pada Standarisasi Kompetensi Selasa, 2 Agustus 2022 Cari
Ilustrasi dokter menutupi wajah. Foto Shutter StockBadan Legislatif DPR RI melakukan rapat kerja dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang RUU Pendidikan Kedokteran yang telah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada September 2021 lalu. Rapat ini dihadiri oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, serta Menteri Kementerian Hukum dan HAM hingga Menteri Dalam Negeri yang diwakili Ketua Baleg Fraksi NasDem Willy Aditya berharap RUU Pendidikan Kedokteran dapat disambut baik oleh pemerintah. Ia menekankan, RUU Pendidikan Kedokteran diperlukan untuk menyelesaikan masalah pendidikan dokter yang terjadi seiring zaman."Penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran terkait migrasi dunia ini lingkungan strategis pesat yang harus kita respons dalam pendidikan kedokteran. Dalam digital, dokter hanya jadi fasilitator. Selain itu, dokter kita masih sangat terbatas dan menumpuk di Jawa," kata Willy yang hadir langsung dalam rapat kerja di Gedung DPR Senayan, Senin 14/2."Ketiga, dokter butuh kapasitas tertentu dan spesifik untuk itu kita harus uji kompetensi, tapi bukan exit penting tapi di sisi lain mereka hadapi uji kompetensi di mana di masa koas mereka juga harus bimbingan. Sudah masuk susah, keluar susah," imbuh sejarah, Willy mengingatkan Indonesia lahir dari perjuangan para dokter. Sebab itu, ia menyesalkan dengan kebijakan pendidikan kedokteran saat ini, banyak dokter yang kesulitan membangun kehidupan sosial hingga politik di luar profesinya."Di sanalah krisis humanisme terjadi. Masuk mahal, feodalisme. Untuk itu dunia kedokteran perlu reformasi. Di luar negeri orang lomba-lomba buka RS pendidikan, di kita limited bahkan swasta sulit jadi RS pendidikan. Kami tidak ingin jadi negara yang terjebak komersialisasi," papar Ketua Baleg DPR Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya. Foto Dok. IstimewaKendati demikian, Dirjen Riset Dikti Kemendikbud Nizam menilai pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran belum perlu dilanjutkan. Ia menyampaikan, Kemendikbud melihat bahwa UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dengan sejumlah peraturan turunannya sudah nyata dari pengaturan UU Tahun 2013 adalah jumlah lulusan dokter tahun telah meningkat 100% dari sekitar per tahun menjadi per tahun, prodi Kedokteran yang terakreditasi A naik 90%, sementara yang akreditasi C turun dari 50% menjadi 20%. Selain itu, Kemendikbud menilai untuk menjawab permasalahan kedokteran terkini, lebih cocok apabila dilakukan penyesuaian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik menjawab kekhawatiran DPR, pemerintah dapat menerbitkan perubahan aturan teknis, untuk mempercepat atau mengatasi bottleneck dalam implementasi kebijakan transformasi layanan penyelesaian masalah jangka menengah, Kemendikbud menyarankan pengintegrasian UU tentang Pendidikan Kedokteran dan UU tentang Praktik Kedokteran UU Kedokteran. Integrasi ini dilakukan agar kebijakan peningkatan kualitas pendidikan kedokteran dapat selalu harmonis dengan kebijakan pelayanan kesehatan. Ia juga mengingatkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan RUU Sistem Pendidikan Nasional, sehingga penyelarasan perundangan bidang pendidikan sebaiknya menunggu terbitnya UU Sistem Pendidikan Nasional yang Dikti Kemendikbud Prof. Nizam. Foto UGM"Pemerintah berpendapat bahwa RUU tentang Pendidikan Kedokteran yang diusulkan oleh DPR belum perlu untuk dibahas lebih lanjut. Apabila akan dilakukan pengaturan baru, disarankan untuk menyatukan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Dokter ke dalam satu undang-undang tentang kedokteran," kata Nizam yang turut hadir dalam Kemendikbud, Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas, menilai pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran tetap perlu dilanjutkan. Ia memberikan waktu kepada pemerintah untuk berdiskusi kembali, menyerahkan Daftar Inventaris Masalah DIM atau menyatakan sikap lain dalam rapat kerja di Masa Sidang IV pada Maret mendatang, setelah reses."Baleg inisiasi RUU Pendidikan Kedokteran lewat kajian mendalam bahwa ada masalah-masalah yang perlu diselesaikan. RUU Pendidikan Kedokteran sudah bagus, tapi ada kelemahan tertentu yang harus segera kita selesaikan," kata Supratman selaku ketua rapat kerja."Kami tawarkan apa pembahasan ini kita lakukan di masa persidangan IV, 15 Maret? Jadi nanti akan kami sepakati di sana sambil kita beri pemerintah diskusi dalam penyusunan DIM atau sikap lain. Bisa kita sepakati ya?" tandasnya, dijawab persetujuan anggota Baleg dan pemerintah.
Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran (Dikdok) akan disahkan pada Sidang Paripurna hari ini. Akses yang terbuka bagi masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan terbantu dengan kehadiran RUU Dikdok. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir mengikuti pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi yang kerap dianggap mahal.
Telah didiskusikan di DPR selama0 hariPengantar RUU / UURUU Pendidikan Tentang RUU / UU13 Jun 2022 - Masukan/Pandangan terhadap Pembahasan Racangan Undang-Undang RUU tentang Pendidikan Kedokteran Dikdok — Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Badan legislasi Baleg DPR RI dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia PB IDIPada 13 Juni 2022, Badan Legislasi Baleg DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia PB IDI mengenai Masukan/Pandangan terhadap Pembahasan Racangan Undang-Undang RUU tentang Pendidikan Kedokteran Dikdok. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Nurdin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan F-PDIP dapil Jawa Barat 10 pada pukul 10. Baca Selengkapnya14 Feb 2022 - Penjelasan DPR-RI dan Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran - Raker Baleg dengan Mendikbudristek dan Dirjen DiktiPada 14 Februari 2022, Badan Legislasi Baleg DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Mendikbudristek dan Dirjen Dikti tentang penjelasan DPR-RI dan pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul WIB. Ilustrasi Baca Selengkapnya6 Feb 2020 - Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran - Audiensi Baleg DPR-RI dengan Pengusul Revisi UU Pendidikan KedokteranPada 6 Februari 2020, Badan Legislasi Baleg DPR-RI menerima audiensi dari Pengusul revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan dibuka dan dipimpin oleh Rieke Diah dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Barat 7 pada pukul WIB. Audiensi bersifat terbuka untuk umum. Baca Selengkapnya16 Sep 2019 - Penyampaian Saran terhadap RUU Pendidikan Kedokteran – RDPU Komisi 10 dengan AIPKI PTNPada 16 September 2019, Komisi 10 mengadakan RDPU dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia AIPKI PTN tentang Penyampaian RUU Pendidikan Kedokteran yang diajukan oleh IDI untuk menggantikan UU Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sutan Adil Hendra dari Fraksi Gerindra Dapil Jambi pada pukul 1128 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. Baca Selengkapnya2 Oct 2018 - Pelantikan PAW, Hasil IHPS, RUU Pekerja Sosial, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU BUMN sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, dan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Belanda dan RI-Arab Saudi — Rapat Paripurna DPR-RIPada 2 Oktober 2018, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna mengenai Pelantikan PAW, Hasil IHPS, RUU Pekerja Sosial, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU BUMN sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, dan RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Belanda dan RI-Arab Saudi. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera PKS daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur pada pukul 1100 WIB dan dinyat Baca Selengkapnya26 Jun 2018 - Penyempurnaan Draf Rencana Undang-Undang Pendidikan Kedokteran – RDP Badan Legislasi dengan Tenaga AhliPada 26 Juni 2018, Baleg mengadakan rapat dengan tenaga ahli mengenai Penyempurnaan Draf Rancangan Undang-Undang RUU Pendidikan Kedokteran RUU Dikdok. Rapat dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pukul 1157 WIB. Supratman menyampaikan menurut laporan sekretariat rapat, presensi telah ditandatangani oleh 6 orang anggota dari 7 fraksi. Pemaparan Mitra Beriku Baca Selengkapnya2 Apr 2018 - Perubahan Atas Undang-Undang Pendidikan Kedoteran — Baleg DPR RI Audiensi dengan PB IDIPada 2 April 2018, Badan Legislasi Baleg DPR-RI mengadakan audiensi dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia IDI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pendidikan Kedoteran. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 1035 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Ilustrasi Baca Selengkapnya27 Sep 2016 - Masukan dan Pandangan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran — Badan Legislasi Baleg DPR-RI Audiensi dengan Perhimpunan Dokter Umum IndonesiaPada 27 September 2016, Badan Legislasi Baleg DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia PDUI mengenai Masukan dan Pandangan terkait Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul WIB. ilustrasi Baca Selengkapnya28 Oct 2015 - Rancangan Undang Undang RUU Pendikan Kedokteran, Uji kompetensi, dan Seputar Pendidikan Kedokteran — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU dengan PDUI dan PBIDIPada 28 Oktober 2015, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU dengan PDUI dan PBIDI mengenai Rancangan Undang Undang RUU Pendikan Kedokteran, Uji kompetensi, dan Seputar Pendidikan Kedokteran. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Erma Lena dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan PPP daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat pada pukul WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Baca Selengkapnya
RuuPendidikan Kedokteran Akan Beri Perhatian Pada Standarisasi Kompetensi 23 March 2022; Secara Etimologis Fabel Berasal Dari Bahasa Latin Yaitu 23 March 2022;
Jakarta - DPR RI pada Kamis, 30 September 2021, mensahkan Rancangan Undang-undang RUU Pendidikan Kedokteran. RUU tersebut ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI, setelah mendapatkan persetujuan sembilan fraksi yang ada di DPR. Pasal-pasal dalam RUU Pendidikan Kedokteran turut membahas seputar kekurangan dokter, biaya pendidikan yang tidak terjangkau oleh sebagian besar masyarakat, serta adanya gap teknologi. Rencana Booster Masyakat Umum Tunggu Kajian ITAGI dan Capaian Vaksinasi 70 Persen Kenali 3 Cara Aman Bersihkan Telinga dan 4 Metode yang Harus Dihindari Mulai Oktober 2021, Bepergian Bisa Dilakukan Tanpa Perlu Unduh PeduliLindungi Ketua Bidang Advokasi Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia PB IDI, Mariya Mubarika, menyampaikan, kajian terkait RUU Pendidikan Kedokteran adalah sebuah revolusi besar yang dapat mengubah beban menjadi aset. "Pengaturan ini RUU Pendidikan Kedokteran dapat memercepat produksi dokter yang berdaya saing. Dengan terpenuhinya produksi dokter Tanah Air, maka setelah itu kita bisa berfokus dalam perdagangan bebas, bagaimana Indonesia dapat mengekspor dokter dan dokter spesialis," kata Mariya melalui pernyataan tertulis kepada Health Kamis 30/9/2021. "Bukan lagi impor, tapi ekspor. Jadi, RUU ini bukan saja menyelesaikan masalah Pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan, tetapi untuk peningkatan ekonomi bangsa. RUU ini dapat membalik sebuah beban menjadi aset bangsa," Mariya Rumah Sakit Islam RSI Banjarnegara dokter Agus Ujianto punya kreasi unik untuk mengurangi risiko tertular Covid 19 saat memeriksa dokter tak perlu cemas saat memeriksa Dukung Keputusan DPR Soal RUU Pendidikan KedokteranIlustrasi dokter/dok. Unsplash National CancerMariya Mubarika menyebut beberapa pasal yang menjadi poin penting dalam RUU Pendidikan Kedokteran. Ada 69 pasal dalam RUU Pendidikan Kedokteran terkait percepatan, kesetaraan level kompetensi global, dan dukungan aplikasi teknologi. "Isi pasal yang termaktub pun bukan saja soal jumlah dokter di Indonesia akan meningkat dengan cepat, namun juga berdaya saing," ujar Mariya. Pada pasal 58-60 diamanatkan dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sedangkan untuk percepatan produksi dokter dan dokter spesialis diatur dalam Pasal 28 terkait Pendidikan Dokter Kedinasan oleh Pemerintah Pusat atau Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Pasal 60 dan 61 mengenai beasiswa pemerintah daerah, program khusus pada Pasal 29, dan sistem penerimaan afirmasi pada Pasal 19. Penjelasan level kompetensi dari pendidikan dokter dan dokter spesialis setara global, diatur dalam Pasal 21 dan 22. "Perubahan RUU UU ini sangat dibutuhkan oleh bangsa ini sebagai pemenuhan tugas negara, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya. "Tentunya, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," Mariya menekankan. PB IDI mengapresiasi dan mendukung usulan Badan Legislasi DPR RI. IDI mendukung penuh RUU Pergantian Pendidikan 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19. Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
UNAIRNEWS - Revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran akan segera digodok oleh DPR RI.Dalam rangka berkontribusi dalam revisi RUU tersebut, Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Jawa Timur dan FKG Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar menggelar seminar nasional.
Source Pendidikan kedokteran merupakan salah satu bidang yang sedang menjadi perhatian di Indonesia. Hal ini terlihat dari lahirnya RUU Pendidikan Kedokteran yang sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah. RUU ini akan memberikan perhatian pada standarisasi kompetensi yang ada di Indonesia untuk menjamin kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia. RUU ini memiliki beberapa subtopik yang membahas mengenai aspek-aspek penting dalam pendidikan kedokteran. Adapun beberapa subtopik yang dibahas dalam RUU tersebut antara lain 1. Standarisasi Kompetensi Standarisasi kompetensi merupakan hal yang penting dalam pendidikan kedokteran. Standarisasi kompetensi akan menjamin bahwa semua lulusan pendidikan kedokteran memiliki standar kompetensi dan skill yang sama dalam melaksanakan tugas sebagai dokter. Dalam RUU ini, standarisasi kompetensi menjadi salah satu fokus utama dalam pendidikan kedokteran di Indonesia. Standarisasi kompetensi ini memiliki beberapa komponen seperti penentuan kurikulum dasar, penentuan indikator kompetensi, serta penentuan metode pengukuran dan evaluasi pembelajaran. Kurikulum dasar ini akan menentukan materi dan pelajaran yang harus diambil oleh setiap mahasiswa kedokteran. Penentuan indikator kompetensi akan memastikan bahwa setiap mahasiswa memiliki kemampuan yang sama dalam menjalankan tugasnya sebagai dokter. Sedangkan pengukuran dan evaluasi pembelajaran akan menentukan apakah mahasiswa sudah mencapai standar kompetensi yang diharapkan pada setiap tahapan tertentu. Hal ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan dokter yang kompeten dan profesional. Dalam beberapa kasus, masih ditemukan dokter yang kurang kompeten dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan. Kompetensi yang tidak memadai dapat berdampak negatif pada masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan keselamatan jiwa. Oleh karena itu, standarisasi kompetensi menjadi salah satu fokus RUU pendidikan kedokteran agar dapat memastikan bahwa setiap dokter yang dihasilkan memiliki kemampuan dan kualitas yang sama. Selain itu, menerapkan standarisasi kompetensi juga akan membantu menjamin kelangsungan dan keberlangsungan pendidikan kedokteran di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat banyak masalah yang dihadapi oleh pendidikan kedokteran di Indonesia. Masalah tersebut antara lain berkaitan dengan kurikulum, metode pembelajaran yang kurang mengikuti perkembangan teknologi, serta masalah tenaga pengajar yang kurang memadai. Dengan adanya standarisasi kompetensi, diharapkan dapat menyelesaikan semua masalah tersebut dan meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia. Oleh karena itu, RUU pendidikan kedokteran ini menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak bagi dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Diharapkan dengan adanya RUU ini, pendidikan kedokteran di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan menghasilkan dokter-dokter yang berkualitas, profesional, dan dapat diandalkan. Standarisasi Kompetensi dalam RUU Pendidikan Kedokteran RUU Pendidikan Kedokteran mencakup beberapa hal penting, salah satunya adalah standarisasi kompetensi. Hal ini mengacu pada pembekalan dan penilaian mahasiswa kedokteran dalam menguasai sejumlah kompetensi yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Dalam RUU Pendidikan Kedokteran, standarisasi kompetensi dilakukan agar lulusan dari program pendidikan kedokteran memiliki kompetensi yang sama dan memenuhi persyaratan minimal sebagai seorang dokter. Standarisasi kompetensi juga bertujuan untuk memastikan kualitas lulusan dan menjamin keselamatan pasien. Standarisasi kompetensi dalam RUU Pendidikan Kedokteran meliputi beberapa aspek kompetensi keseluruhan dokter, yaitu 1. Kompetensi medis dasar Kompetensi medis dasar merupakan kemampuan yang sangat penting untuk dimiliki oleh setiap dokter. Mahasiswa harus menguasai keterampilan dan pengetahuan dasar dalam ilmu medis, seperti anatomi, fisiologi, dan patologi. Mereka juga harus mampu melakukan pemeriksaan fisik dan diagnosis sederhana. 2. Kompetensi klinik Kompetensi klinik berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan pemeriksaan, diagnosis, dan pengobatan pasien dengan baik. Mahasiswa harus menguasai pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam diagnosis dan pengobatan penyakit. Mereka juga harus memahami sistem pelayanan kesehatan dan etika profesi. 3. Kompetensi interpersonal dan komunikasi Kompetensi interpersonal dan komunikasi sangat penting dalam profesi dokter. Mahasiswa harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan pasien dan keluarga dengan baik serta memahami kebutuhan pasien. Mereka juga harus mampu bekerja sama dalam tim dan membangun hubungan profesional yang baik dengan rekan sejawat dan anggota tim medis lainnya. 4. Kompetensi profesional Kompetensi profesional menyangkut kemampuan dokter dalam mengelola praktek medis, termasuk di dalamnya manajemen dan administrasi. Mereka harus memahami aspek sains dalam praktik medis, seperti penilaian risiko, pengembangan kebijakan, dan manajemen sumber daya manusia. 5. Kompetensi kepemimpinan dan manajemen Kompetensi kepemimpinan dan manajemen meliputi kemampuan untuk memimpin dan mengelola sebuah organisasi atau tim. Mahasiswa harus mampu memimpin tim medis, mengembangkan strategi bisnis, dan memahami prinsip-prinsip manajemen. Mereka juga harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan lingkungan. Dalam RUU Pendidikan Kedokteran, standarisasi kompetensi akan diatur oleh Kementerian Kesehatan dan dikoordinasikan oleh Komisi Nasional Akreditasi Pendidikan Kedokteran KNAPK. Mahasiswa akan dinilai berdasarkan pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan oleh KNAPK melalui ujian nasional. Di samping itu, standarisasi kompetensi dalam RUU Pendidikan Kedokteran juga berlaku untuk dokter yang sedang memperoleh sertifikasi atau mengikuti program pasca-sertifikasi. Hal ini bertujuan agar dokter bisa terus meningkatkan kualitas dan kompetensinya sesuai dengan perkembangan ilmu medis yang semakin kompleks. Standarisasi kompetensi juga akan menjadi sebuah rujukan bagi perguruan tinggi. Dengan adanya standarisasi kompetensi, perguruan tinggi akan lebih mudah dalam menyusun kurikulum dan mengevaluasi program pendidikan kedokteran yang mereka sediakan. Perguruan tinggi juga dapat memastikan bahwa lulusan mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan minimal sebagai seorang dokter. Hal ini juga memungkinkan lulusan dari program pendidikan kedokteran yang berbeda-beda dapat memiliki kompetensi yang sama, sehingga mereka dapat bersaing secara adil dalam mencari pekerjaan dan melaksanakan praktik medis yang baik dan aman. Dengan demikian, standarisasi kompetensi merupakan salah satu hal penting dalam RUU Pendidikan Kedokteran yang harus diperhatikan dengan serius. Implementasi Standar Kompetensi dalam Pendidikan Kedokteran Standar kompetensi dalam pendidikan kedokteran di Indonesia mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Standar ini mengatur tentang kompetensi dasar, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan oleh setiap dokter yang dihasilkan di Indonesia. Dalam konteks ini, departemen pendidikan kedokteran di setiap universitas dan lembaga pendidikan kedokteran lainnya harus memastikan bahwa kurikulum pendidikan mereka sesuai dengan standar kompetensi yang diwajibkan oleh pemerintah. Implementasi standar kompetensi dalam pendidikan kedokteran dimulai dengan penetapan kurikulum yang sesuai dengan standar kompetensi yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kurikulum tersebut harus mencakup materi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang dokter di Indonesia, seperti etika kedokteran, ilmu kedokteran dasar, anatomi, patologi, farmakologi, pelayanan kesehatan masyarakat, serta praktek klinik. Selain itu, lembaga pendidikan kedokteran harus memastikan bahwa pendidikan mereka memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mempraktikkan dan mengembangkan keterampilan klinik dan non-klinik mereka. Hal ini dapat dicapai melalui praktek klinik di rumah sakit atau puskesmas, magang di fasilitas kesehatan, dan kegiatan partisipatif lainnya yang sesuai dengan praktik dokter umum. Selain penyampaian materi pembelajaran yang tepat dan pengembangan keterampilan, pelaksanaan ujian dan evaluasi juga menjadi bagian penting dari implementasi standar kompetensi. Sebagai contoh, ujian dan evaluasi harus mencakup penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang telah dipelajari oleh mahasiswa. Hal ini menjadi penting karena dengan menggunakan evaluasi ini, lembaga pendidikan kedokteran dapat menilai apakah mahasiswa mereka telah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. Implementasi standar kompetensi dalam pendidikan kedokteran tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan kedokteran semata. Pemerintah, asosiasi profesional, dan masyarakat juga memainkan peran penting dalam memastikan bahwa lulusan dari pendidikan kedokteran di Indonesia memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Pemerintah harus memantau kepatuhan lembaga pendidikan kedokteran terhadap standar kompetensi yang diwajibkan, sedangkan asosiasi profesional harus mempertahankan standar kompetensi yang ditetapkan dan membantu mengembangkan program pengembangan profesional untuk dokter yang telah lulus. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran yang penting dalam implementasi standar kompetensi dalam pendidikan kedokteran. Sebagai konsumen layanan kesehatan, masyarakat harus menuntut layanan kesehatan yang berkualitas dari dokter yang berstandar kompetensi tinggi. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam program pengembangan profesional dokter yang telah lulus, seperti program pelatihan atau program magang, guna membantu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dokter di masa depan. Secara keseluruhan, implementasi standar kompetensi dalam pendidikan kedokteran menjadi penting dalam memastikan bahwa lulusan dari pendidikan kedokteran di Indonesia memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan standar yang diwajibkan oleh pemerintah. Seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga pendidikan kedokteran, pemerintah, asosiasi profesional, dan masyarakat, harus bekerja sama dalam memastikan bahwa implementasi standar kompetensi berjalan dengan baik dan efektif. Dengan demikian, diharapkan bahwa lulusan dari pendidikan kedokteran di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada dunia kesehatan dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Manfaat RUU Pendidikan Kedokteran dengan Standar Kompetensi yang Jelas Rancangan Undang-Undang RUU Pendidikan Kedokteran dengan standar kompetensi yang jelas adalah sebuah langkah besar bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan. Adanya standar kompetensi yang jelas dapat membantu memperbaiki sistem pendidikan kedokteran yang sebelumnya dianggap kurang memadai. Ada beberapa manfaat RUU Pendidikan Kedokteran dengan standar kompetensi yang jelas bagi Indonesia 1. Meningkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran Dengan adanya standar kompetensi yang jelas, universitas yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran akan dapat memfokuskan pengajaran ke arah pemenuhan standar tersebut. Proses pembelajaran di kampus akan lebih terarah dan mudah bagi mahasiswa untuk memahami apa yang mereka pelajari. Selain itu, sistem evaluasi juga akan lebih transparan dan diterapkan secara objektif. Ini akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh universitas. 2. Menyamakan Standar Pelayanan Kesehatan Standar kompetensi yang jelas di bidang kedokteran akan membantu menyamakan standar pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Dalam arti, semua dokter memiliki kemampuan yang setara dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Hal ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau di seluruh negeri, terlepas dari lokasi mereka berada. 3. Meminimalisir Kesalahan Medis Standar kompetensi yang jelas dapat membantu meminimalisir kesalahan medis. Dalam dunia kedokteran, kesalahan medis dapat berimplikasi serius pada pasien dan keluarganya. Hal ini juga membahayakan kredibilitas dokter dan sistem kesehatan secara keseluruhan. Dengan adanya standar yang jelas, dokter akan memahami tanggung jawab mereka dan mematuhi standar yang disarankan dalam pelayanan kesehatan. 4. Meningkatkan Daya Saing Lulusan Lulusan pendidikan kedokteran dengan standar kompetensi yang jelas akan memiliki daya saing yang lebih baik di pasar kerja. Mereka akan lebih terlatih dalam bidang yang mereka tekuni, memenuhi persyaratan sertifikasi, dan sejalan dengan proses pendaftaran untuk praktik medis. Lulusan juga akan menjadi lebih percaya diri dalam bersaing dengan rekan-rekan mereka yang memiliki latar belakang pendidikan dari universitas lain. Ini akan membantu menciptakan sistem kedokteran yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. RUU Pendidikan Kedokteran dengan Standar Kompetensi yang Jelas akan memberikan manfaat penting bagi Indonesia dalam waktu dekat dan panjang. Ini merupakan senjata penting dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Untuk mencapai hal ini, pemangku kepentingan pendidikan dan kesehatan harus bekerja sama dengan baik untuk menerapkan standar yang diharapkan dalam pendidikan kedokteran dan praktik medis di seluruh negeri. Tantangan Implementasi Standarisasi Kompetensi dalam Pendidikan Kedokteran di Indonesia Sistem pendidikan kedokteran di Indonesia mulai menuju arah baru dengan penekanan pada standarisasi kompetensi. Namun, seperti halnya dalam implementasi kebijakan apapun, dimana ada persoalan, maka ada tantangan. Ini membuka ruang bagi banyak pertanyaan tentang tantangan yang masih berlaku dalam proses penerapan standar kompetensi dalam pendidikan kedokteran di Indonesia. Keterbatasan Fasilitas Tantangan utama yang dihadapi oleh pelaku pendidikan kedokteran di Indonesia adalah kurangnya fasilitas. Hal ini meliputi sarana dan prasarana yang kurang memadai, tidak up-to-date, dan kurangnya ketersediaan peralatan pendukung pengajaran yang dibutuhkan, seperti buku-buku referensi, jurnal ilmiah, dan fasilitas komputer. Kurangnya fasilitas tersebut merusak kualitas pendidikan dan mengganggu proses standarisasi kompetensi dalam pendidikan kedokteran. Tenaga Pengajar Tenaga pengajar adalah kunci utama dalam menciptakan kualitas pendidikan yang baik. Namun, di Indonesia, masih terdapat beberapa tantangan yang mempengaruhi kesinambungan ketersediaan tenaga pengajar berkualitas. Beberapa di antaranya termasuk kebutuhan dari para ahli untuk menghasilkan kurikulum yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi, serta kurangnya sistem penghargaan dan insentif bagi para tenaga pengajar. Semua dapat menghambat dijalankannya standar-standar bagi implementasi kompetensi utama yang diperlukan dalam pendidikan kedokteran. Standar Kompetensi Beragam Standar-standar kompetensi profesional di Indonesia masih memiliki berbagai macam perbedaan yang signifikan antara satu institusi dengan institusi lainnya. Beberapa temuan menunjukkan bahwa perbedaan ini menghasilkan kurikulum yang tidak konsisten antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Selain itu, varian standar kompetensi juga dapat mempengaruhi kualitas lulusan yang dihasilkan dan menimbulkan kesenjangan dalam keterlibatan dokter dalam berbagai bidang pekerjaan. Bahkan, bisa beresiko untuk menurunkan kualitas dan mengurangi kemampuan para profesional dalam meningkatkan kesehatan generasi muda di Indonesia. Kurangnya Keterlibatan Industri Keterlibatan industri dalam pelaksanaan pendidikan kedokteran di Indonesia sangat penting, terutama ketika melibatkan pendanaan. Namun, meskipun beberapa lembaga pendidikan kedokteran telah berhasil melakukan kerjasama dengan berbagai industri, jumlahnya masih terbatas. Hal ini membuat kurangnya ketersediaan dan keterlambatan dalam diperolehnya pendanaan menciptakan masalah finansial dalam mengelola lembaga pendidikan kedokteran. Ini berlanjut pada peningkatan kualitas lulusan yang dihasilkan dan memengaruhi semua proses dalam penerapan standarisasi kompetensi pada pendidikan kedokteran. Keterbatasan Perspektif Global Seluruh dunia berevolusi dan menciptakan tantangan baru dalam memperkuat sistem kesehatan dan kedokteran. Dalam hal ini, perspektif global sangatlah penting ketika membentuk proses pendidikan, bermain sesuai dengan standar internasional, dan membuka akses ke banyak sumber daya yang berasal dari luar negeri. Namun, di Indonesia masih terdapat beberapa masalah untuk membuka kesempatan tersebut, seperti masalah visa dan dokumentasi, serta bahasa Inggris yang kurang fasih di kalangan pendidik dan pelajar. Beberapa tantangan tersebut menyulitkan Indonesia untuk bergabung dengan komunitas internasional, mengakses sumber daya yang tersedia, dan juga mengekspos siswa kedokteran Indonesia ke data dan pengetahuan terbaru untuk menunjang proses standarisasi kompetensi. Tantangan apa pun yang dihadapi oleh pendidikan kedokteran di Indonesia bisa jadi kompleks dan membutuhkan solusi yang tidak mudah ditemukan. Setiap orang terlibat dalam pendidikan kedokteran harus menyadari tantangan dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil membantu mendorong pendidikan kedokteran menuju arah yang lebih baik.
INDOPOLITIKACOM - Rapat Paripurna DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran menjadi RUU Inisiatif DPR RI. RUU tersebut ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI setelah mendapatkan persetujuan sembilan Fraksi yang ada di DPR, dan tercantum dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan secara

Kebijakan pendidikan kedokteran saat ini membuat banyak dokter kesulitan mengembangkan dunia sosial hingga politiknya di luar profesi. Untuk itu, adanya kehendak untuk mengevaluasi biaya pendidikan kedokteran yang begitu mahal. Setelah disetujui menjadi usul inisiatif DPR pada September 2021 lalu, Rancangan Undang-Undang RUU Pendidikan Kedokteran belum terlihat kemajuan signifikan. Sebab, pemerintah hingga kini belum juga menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah DIM. Padahal, Badan Legislasi Baleg DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam posisi menunggu untuk segera membahas RUU tidak habis pikir jika pihak Kemendikbudristek dalam rapat kerja terakhir Dirjen Riset Dikti Prof Nizam menyatakan pembahasan revisi UU Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran belum perlu dilanjutkan. Kalau memang tidak perlu mengapa ada Surat Presiden Surpres yang diterbitkan?” ujar Wakil Ketua Baleg Willy Aditya di Jakarta, Selasa 22/2/2022.Seperti diketahui, Revisi UU Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prolegnas Prioritas menilai pandangan pemerintah itu menjadikan agenda pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran simpang siur. Padahal, pemerintah telah menerbitkan Surpres yang berarti yang menandakan sudah saatnya UU 20/2013 direvisi. Menurutnya, keberadaan RUU Pendidikan Kedokteran diperlukan untuk menyelesaikan semua persoalan pendidikan kedokteran yang menjadi hambatan bagi calon dokter dan menyesuaikan dengan perkembangan saat ini.  Misalnya, di era digital, dokter bakal menjadi fasilitator. Selain itu, persoalan distribusi masih jadi permasalahan yang belum tuntas karena keberadaan dokter masih terbatas dan menumpuk di pulau Jawa dan menumpuk di mekanisme Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter UKMPPD yang membuat calon dokter sulit masuk. Adanya kehendak untuk mengevaluasi biaya pendidikan kedokteran yang begitu seolah harus dibayar dengan biaya yang begitu besar. Bagaimana dunia kedokteran kita akan menjadi humanis jika demikian?”

WFTwoV.
  • gnq9miz3og.pages.dev/93
  • gnq9miz3og.pages.dev/820
  • gnq9miz3og.pages.dev/367
  • gnq9miz3og.pages.dev/181
  • gnq9miz3og.pages.dev/882
  • gnq9miz3og.pages.dev/547
  • gnq9miz3og.pages.dev/576
  • gnq9miz3og.pages.dev/954
  • gnq9miz3og.pages.dev/628
  • gnq9miz3og.pages.dev/358
  • gnq9miz3og.pages.dev/223
  • gnq9miz3og.pages.dev/334
  • gnq9miz3og.pages.dev/219
  • gnq9miz3og.pages.dev/410
  • gnq9miz3og.pages.dev/53
  • ruu pendidikan kedokteran akan beri perhatian pada standarisasi kompetensi